Minggu, 30 Juni 2013

Model Pengembangan Standar Profesi II

Standar profesi di Indonesia dan regional

Berdasarkan  perkembangan Teknologi Informasi  secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam  upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global.  Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS / Special Regional Interest Group on Profesional Standarisation/ ( SEARCC / South East AsiaRegional Computer Confideration), dan IPKIN / Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia
selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.





Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya PengembanganProfesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi

Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam  upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
  • Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
  • Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
  • Presentasi  tiap  negara yang  telah benar-benar mengimplementasikan  standard yang berdasarkan  model SRIG-PS,  pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan

penutupan phase 2 dari SRIG-PS.Untuk memasyarakatkan  stardisasi  profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak  promosi dalam  penyebaran standard  kompetensi. Promosi  akan  dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan  TV. Terlebih lagi, adalah  penting  untuk mempromosikan  standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan  agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam  industri. Rencana strategis dan  operasional untuk mempromosikan  implementasi dari  rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
 Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop Sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya  operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaandan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan  kepada  kepada Pemerintah  melalui  Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan modelsertifikasi.Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk ProfesiTeknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar