Standar profesi di Indonesia dan regional
Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS / Special Regional Interest Group on Profesional Standarisation/ ( SEARCC / South East AsiaRegional Computer Confideration), dan IPKIN / Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia
selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.
Langkah-langkah yang diusulan dengan
tahapan-tahapan sebagai beriku :
- Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya PengembanganProfesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi
profesi dalam dunia TI adalah :
- Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan
penutupan phase 2 dari SRIG-PS.Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka
harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan
melalui radio, majalah, atau bahkan TV.
Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan,
teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus
disesuaikan agar cocok dengan
standard yang akan diterapkan dalam industri. Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di
negara-negara anggota SEARCC.
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop Sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.
Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan,
dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan
dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaandan deskripsi
pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi
untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi Persetujuan dan pengakuan
dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di
Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada
Pemerintah melalui Menteri Tenaga
Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada
Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan modelsertifikasi.Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan
Kode Etik untuk ProfesiTeknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan
dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar