Selasa, 11 Juni 2013

ETIKA PROFESIONALISME TSI (hak Cipta)


Peraturan & Regulasi Tentang Penggunaan Produk Chip(Hak Cipta)

I. UU No.19 ( hak cipta ) 
Ketentuan umum
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
  • Pewarisan;
  •  Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis;
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
sumber : 

http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/05/peraturan-regulasi-tentang-penggunaan.html

 
Adapun contoh kasus dalam hak cipta pada tahun 2013, diantaranya :
  1. pelanggaran produk TIK misalnya penggunaan perangkat lunak yang bukan asli (bajakan)
Undang-Undang Alat Telekomunikasi :
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar :
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
  1. telekomunikasi ialah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda-tanda, isyarat-isyarat, tulisan-tulisan, gambar-gambar dan suara-suara atau berita-berita melalui kawat, visuil, radio atau sistim elektromagnetik lain
  2. alat telekomunikasi ialah setiap alat perlengkapan atau pesawat yang dipergunakan dalam pelaksanaan telekomunikasi, 
  3. perangkat telekomunikasi ialah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan telekomunikasi; 
  4. setasiun ialah satu atau beberapa pesawat pemancar dan/atau pesawat penerima atau suatu hubungan dari pesawat-pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas perhubungan radio.

BAB II. Ketentuan umum.
Pasal 2.
Telekomunikasi dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.

BAB III. Telekomunikasi untuk umum.
Pasal 3.
Telekomunikasi untuk umum diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 4.
Setiap orang dapat mempergunakan segala fasilitas telekomunikasi yang terbuka bagi umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 5.
Tarip telekomunikasi dalam dan luar negeri, prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi, demikian pula ketentuan-ketentuan umum tentang telekomunikasi yang diselenggarakan untuk umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6.
Negara atau pemegang izin tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi seperti termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Rancangan UU IT terkait BI mengenai I-Banking :
internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.

BI menolak kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanya memiliki jasa layanan Internet banking . Kegiatan Internet Bank only tidak diperkenankan.Bank penyelenggara i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. BI tidak memperkenankan kehadiran bank visual, dan tidak memiliki kedudukan hukum.i-banking dipandang BI merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan, seperti layaknya bank konvesional .





Tidak ada komentar:

Posting Komentar