Minggu, 30 Juni 2013

Model Pengembangan Standar Profesi II

Standar profesi di Indonesia dan regional

Berdasarkan  perkembangan Teknologi Informasi  secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam  upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global.  Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS / Special Regional Interest Group on Profesional Standarisation/ ( SEARCC / South East AsiaRegional Computer Confideration), dan IPKIN / Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia
selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.





Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
  • Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
  • Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
  • Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
  • Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya PengembanganProfesi
  • Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi

Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam  upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
  • Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
  • Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
  • Presentasi  tiap  negara yang  telah benar-benar mengimplementasikan  standard yang berdasarkan  model SRIG-PS,  pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan

penutupan phase 2 dari SRIG-PS.Untuk memasyarakatkan  stardisasi  profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak  promosi dalam  penyebaran standard  kompetensi. Promosi  akan  dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan  TV. Terlebih lagi, adalah  penting  untuk mempromosikan  standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan  agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam  industri. Rencana strategis dan  operasional untuk mempromosikan  implementasi dari  rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
 Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop Sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya  operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaandan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan  kepada  kepada Pemerintah  melalui  Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan modelsertifikasi.Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk ProfesiTeknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan.

sumber :

Model pengembangan standar profesi,

Standar profesi ACM dan IEEE

ACM, singkatan dari Association for Computing Machinery
(Asosiasi untuk Permesinan Komputer), adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun1947.Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional danpara pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besari diKota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian(“chapter”) lokal dan 34 grup minat khusus (specialinterest group,SIG), di mana mereka melakukan kebanyakan kegiatan mereka.Banyak dariSIG, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM ,mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita.ACM  juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer sepertiACM International Collegiate Programming Contest(ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori  beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM  Deep Blue. Journal of ACM ,dan majalah umum para profesional komputer,  Komunikasi dari ACM dan Queue. Banyak perdebatan besar dalam sejarah komputasi telah terjadi di halaman Komunikasi. Contoh yang terkenal "GOTO dianggap berbahaya "surat, isu apa untuk memanggil-masih muda bidang lalu dari ilmu komputer, dan  isu  perubahan  Nama  ACM(karena "mesin" dalam pertanyaan tidak lagi ukuran  rumah dan  sekarang diukur dalam mikrometer). Ketiga upaya mengubah nama ACM gagal. ACM telah  membuat hampir semua publikasi yang tersedia secara online di perusahaan Digital Library dan juga memiliki Panduan untuk Komputasi Sastra. Ia juga menawarkan asuransi dan jasa lain kepada para anggotanya. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana membuat banyak publikasi yang tersedia. perpustakaan digital ACM adalah koleksi terbesar di dunia informasi tentang mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isuterkini publikasi ACM. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk generalisasi akurattentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada teori ilmu komputer dan aplikasi pengguna akhir  sementara IEEE lebih memfokuskan pada perangkat keras dan 
masalah  standardisasi. Cara lain tumpul untuk menyatakan  perbedaan adalah bahwa ACM adalah untuk ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk teknisi perlistrikan , walaupun sub kelompok IEEE terbesar adalah yang Computer Society. Tentu saja, ada yang signifikan tumpang  tindih antara kedua organisasi, dan  mereka  kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulum ilmu komputer. ACM memiliki empat dewan yang membuat berbagai komite dan sub kelompok, untuk membantu staf pusat menjaga kualitas layanan dan produk. Papan ini adalah sebagai berikut:
1. Publikasi
2. Dewan Pemerintahan SIG 
3. Pendidikan 
4. Keanggotaan Services Board komite

ACM tentang  perempuan dalam komputasi sudah diatur untuk mendukung,menginformasikan, merayakan, dan bekerja dengan perempuan di komputasi.  Dr AnitaBorg adalah  pendukung besar dari ACM-W. ACM-W menyediakan berbagai sumber daya untuk perempuan dalam komputasi serta gadis SMA tertarik di lapangan. ACM-W  juga menjangkau  internasional  untuk wanita-wanita yang terlibat dan tertarik dalam komputasi.
IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehinga organisasi ini memiliki nama resmi
IEEE saja. IEEE adalah sebuah organisasi profesi  nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang  teknik  yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam  industri dan 
 IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 
negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik,serta mengadakan konferensi.

ETIKA PROFESIONALISME TSI (hak Cipta) II

- Peraturan terhadap UU alat telekomunikasi
- Rancangan UU IT yang terkait BI

Undang-Undang Alat Telekomunikasi :
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar :
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
  1. telekomunikasi ialah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda-tanda, isyarat-isyarat, tulisan-tulisan, gambar-gambar dan suara-suara atau berita-berita melalui kawat, visuil, radio atau sistim elektromagnetik lain
  2. alat telekomunikasi ialah setiap alat perlengkapan atau pesawat yang dipergunakan dalam pelaksanaan telekomunikasi, 
  3. perangkat telekomunikasi ialah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan telekomunikasi; 
  4. setasiun ialah satu atau beberapa pesawat pemancar dan/atau pesawat penerima atau suatu hubungan dari pesawat-pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas perhubungan radio.

BAB II. Ketentuan umum.
Pasal 2.
Telekomunikasi dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.

BAB III. Telekomunikasi untuk umum.
Pasal 3.
Telekomunikasi untuk umum diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 4.
Setiap orang dapat mempergunakan segala fasilitas telekomunikasi yang terbuka bagi umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 5.
Tarip telekomunikasi dalam dan luar negeri, prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi, demikian pula ketentuan-ketentuan umum tentang telekomunikasi yang diselenggarakan untuk umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6.
Negara atau pemegang izin tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi seperti termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Rancangan UU IT terkait BI mengenai I-Banking :
internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untukmemperoleh informasimelakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melaluijaringan internet.

BI menolak kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanyamemiliki jasa layanan Internet banking Kegiatan Internet Bank only tidakdiperkenankan.Bank penyelenggara i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelaskeberadaannya dalam suatu wilayah hukum. BI tidak memperkenankan kehadiranbank visual, dan tidak memiliki kedudukan hukum.i-banking dipandang BImerupakan salah satu jasa layanan perbankansehingga bank bersangkutan harusmemiliki jasa layananseperti layaknya bank konvesional .


Selasa, 11 Juni 2013

ETIKA PROFESIONALISME TSI (hak Cipta)


Peraturan & Regulasi Tentang Penggunaan Produk Chip(Hak Cipta)

I. UU No.19 ( hak cipta ) 
Ketentuan umum
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
  • Pewarisan;
  •  Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis;
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
sumber : 

http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/05/peraturan-regulasi-tentang-penggunaan.html

 
Adapun contoh kasus dalam hak cipta pada tahun 2013, diantaranya :
  1. pelanggaran produk TIK misalnya penggunaan perangkat lunak yang bukan asli (bajakan)
Undang-Undang Alat Telekomunikasi :
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar :
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
  1. telekomunikasi ialah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda-tanda, isyarat-isyarat, tulisan-tulisan, gambar-gambar dan suara-suara atau berita-berita melalui kawat, visuil, radio atau sistim elektromagnetik lain
  2. alat telekomunikasi ialah setiap alat perlengkapan atau pesawat yang dipergunakan dalam pelaksanaan telekomunikasi, 
  3. perangkat telekomunikasi ialah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan telekomunikasi; 
  4. setasiun ialah satu atau beberapa pesawat pemancar dan/atau pesawat penerima atau suatu hubungan dari pesawat-pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas perhubungan radio.

BAB II. Ketentuan umum.
Pasal 2.
Telekomunikasi dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.

BAB III. Telekomunikasi untuk umum.
Pasal 3.
Telekomunikasi untuk umum diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 4.
Setiap orang dapat mempergunakan segala fasilitas telekomunikasi yang terbuka bagi umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 5.
Tarip telekomunikasi dalam dan luar negeri, prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi, demikian pula ketentuan-ketentuan umum tentang telekomunikasi yang diselenggarakan untuk umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6.
Negara atau pemegang izin tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi seperti termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Rancangan UU IT terkait BI mengenai I-Banking :
internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.

BI menolak kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanya memiliki jasa layanan Internet banking . Kegiatan Internet Bank only tidak diperkenankan.Bank penyelenggara i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. BI tidak memperkenankan kehadiran bank visual, dan tidak memiliki kedudukan hukum.i-banking dipandang BI merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan, seperti layaknya bank konvesional .