Minggu, 30 Juni 2013

ETIKA PROFESIONALISME TSI (hak Cipta) II

- Peraturan terhadap UU alat telekomunikasi
- Rancangan UU IT yang terkait BI

Undang-Undang Alat Telekomunikasi :
Pasal 5 ayat (1) dan pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar :
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
  1. telekomunikasi ialah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda-tanda, isyarat-isyarat, tulisan-tulisan, gambar-gambar dan suara-suara atau berita-berita melalui kawat, visuil, radio atau sistim elektromagnetik lain
  2. alat telekomunikasi ialah setiap alat perlengkapan atau pesawat yang dipergunakan dalam pelaksanaan telekomunikasi, 
  3. perangkat telekomunikasi ialah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan telekomunikasi; 
  4. setasiun ialah satu atau beberapa pesawat pemancar dan/atau pesawat penerima atau suatu hubungan dari pesawat-pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas perhubungan radio.

BAB II. Ketentuan umum.
Pasal 2.
Telekomunikasi dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.

BAB III. Telekomunikasi untuk umum.
Pasal 3.
Telekomunikasi untuk umum diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 4.
Setiap orang dapat mempergunakan segala fasilitas telekomunikasi yang terbuka bagi umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 5.
Tarip telekomunikasi dalam dan luar negeri, prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi, demikian pula ketentuan-ketentuan umum tentang telekomunikasi yang diselenggarakan untuk umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6.
Negara atau pemegang izin tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi seperti termaksud dalam pasal 4 Undang-undang ini kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Rancangan UU IT terkait BI mengenai I-Banking :
internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untukmemperoleh informasimelakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melaluijaringan internet.

BI menolak kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanyamemiliki jasa layanan Internet banking Kegiatan Internet Bank only tidakdiperkenankan.Bank penyelenggara i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelaskeberadaannya dalam suatu wilayah hukum. BI tidak memperkenankan kehadiranbank visual, dan tidak memiliki kedudukan hukum.i-banking dipandang BImerupakan salah satu jasa layanan perbankansehingga bank bersangkutan harusmemiliki jasa layananseperti layaknya bank konvesional .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar